APAKABARHMI –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus mengambil alih penanganan kasus dugaan
korupsi bus TransJakarta yang tengah disidik Kejaksaan Agung (Kejagung).
Langkah ini penting mengingat kasus yang menjerat eks Kadishub DKI Udar
Pristono itu kini cukup rumit dan berbau politis.
Begitu
dikatakan Koordinator Aksi Gerakan Kader HMI se-Jakarta, Fahriz dalam
keterangan tertulis yang diterima redaksi (Senin, 2/6).
Gerakan
Kader HMI se-Jakarta sendiri siang tadi menyampaikan tuntutannya langsung di
depan kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan. Sebelumnya, mereka
juga sudah menggeruduk kantor Balai Kota DKI Jakarta belum lama ini.
"KPK
sebagai lembaga super power dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi harus
cepat tanggap dengan kasus BKTB yang merugikan negara sebesar Rp. 1,5 Triliun.
Kejagung RI sebagai penegak KUHP dan KUHAP mendadak loyo semenjak ditetapkannya
Udar Pristono dan Bimo sebagai tersangka," tekan Fahriz.
Menurut
Fahriz, KPK punya hak untuk mengambil alih kasus itu dari tangan Kejagung. Hal
itu sebagaimana tertulis dalam pasal 6 huruf b, pasal 8, dan pasal 9 UU No. 30
tahun 2002. Karenanya, hal itu harus segera dilakukan.
"KPK
harus segera mengambil alih kasus korupsi BKTB sebagaimana yang tertera pada
pasal 6 huruf b, pasal 8, dan pasal 9 Undang-Undang No. 30 tahun 2002,"
terang dia.
Setelah
mengambil alih kasus itu, Fahriz juga meminta KPK untuk menetapkan Jokowi sebagai tersangka dalam
kasus korupsi itu. Selaku penanda tangan penetapan proyek BKTB seperti halnya
Andi Malarangeng dalam kasus proyek Hambalang sebagai penandatangan dan
penanggung jawab proyek Hambalang, Jokowi harus ikut dijerat.
"Tetapkan
segera Jokowi sebagai tersangka," demikian Fahriz.
Sumber:
http://www.rmol.co/
0 komentar:
Posting Komentar