Senin, 02 Juni 2014

APAKABARHMI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi bus TransJakarta yang tengah disidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Langkah ini penting mengingat kasus yang menjerat eks Kadishub DKI Udar Pristono itu kini cukup rumit dan berbau politis.
Begitu dikatakan Koordinator Aksi Gerakan Kader HMI se-Jakarta, Fahriz dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi (Senin, 2/6).
Gerakan Kader HMI se-Jakarta sendiri siang tadi menyampaikan tuntutannya langsung di depan kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan. Sebelumnya, mereka juga sudah menggeruduk kantor Balai Kota DKI Jakarta belum lama ini.
"KPK sebagai lembaga super power dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi harus cepat tanggap dengan kasus BKTB yang merugikan negara sebesar Rp. 1,5 Triliun.‎ Kejagung RI sebagai penegak KUHP dan KUHAP mendadak loyo semenjak ditetapkannya Udar Pristono dan Bimo sebagai tersangka," tekan Fahriz.
Menurut Fahriz, KPK punya hak untuk mengambil alih kasus itu dari tangan Kejagung. Hal itu sebagaimana tertulis dalam pasal 6 huruf b, pasal 8, dan pasal 9 UU No. 30 tahun 2002. Karenanya, hal itu harus segera dilakukan.
"KPK harus segera mengambil alih kasus korupsi BKTB sebagaimana yang tertera pada pasal 6 huruf b, pasal 8, dan pasal 9 Undang-Undang No. 30 tahun 2002," terang dia.
Setelah mengambil alih kasus itu, Fahriz juga meminta KPK untuk  ‎menetapkan Jokowi sebagai tersangka dalam kasus korupsi itu. Selaku penanda tangan penetapan proyek BKTB seperti halnya Andi Malarangeng dalam kasus proyek Hambalang sebagai penandatangan dan penanggung jawab proyek Hambalang, Jokowi harus ikut dijerat.
"Tetapkan segera Jokowi sebagai tersangka," demikian Fahriz.
Sumber: http://www.rmol.co/

0 komentar:

Posting Komentar

| Yakin-Usaha-Sampai |