Selasa, 06 Mei 2014

“Tuduhan-tuduhan yang diungkapkan oleh Mulyadi dengan mengklaim pengurus lainnya adalah tindakan fitnah dan pengkhianatan,” 
APAKABARHMI – Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) Chairul Sahbana Tarigan menerangkan, manuver Sekjen PB HMI Mulyadi P Tamsir yang mendesak mundur Ketua Umum PB HMI M Arief Rosyid adalah upaya penzaliman dan makar oleh oknum serta penghinaan terhadap gerakan Islam.
“Tuduhan-tuduhan yang diungkapkan oleh Mulyadi dengan mengklaim pengurus lainnya adalah tindakan fitnah dan pengkhianatan,” kata dia dalam siaran persnya, Selasa (6/5).
Dia menduga ada kepentingan yang ingin menghancurkan gerakan HMI. Sebab, HMI saat ini sedang menjalankan tujuan mulia. Ia pun menyerukan kepada seluruh kader kader HMI serta umat Islam di seluruh dunia untuk tetap bersatu membesarkan HMI.
“Tentunya dia juga merusak citra organisasi besar ini. Kalau sadar diri yang seharusnya mundur adalah dia, kasihan HMI,” ujarnya.
Menurutnya keberadaan Mulyadi yang menjadi pengurus HMI telah merusak semangat kaderisasi dan persatuan nasional. Mulyadi juga telah melanggar Undang-undang Kepemudaan Nomor 40 tahun 2009 yang menegaskan tentang batasan usia pemuda Indonesia yakni 15 sampai dengan 30 tahun.
“Mulyadi berumur 33 tahun, seharusnya dia yang bertaubat dengan mengundurkan diri. Ini adalah tindakan makar bagi seorang kader HMI dan seorang warga negara dengan tidak mematuhi hukum undang undang yang sudah disahkan dan ditetapkan oleh DPR,” tegasnya.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PB HMI, Mulyadi P Tamsir dan sejumlah fungsionaris Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) menyatakan mosi tidak percaya kepada Ketua Umum PB HMI, Muhammad Arief Rosyid Sasan dan meminta untuk mundur dari jabatannya.
“Ketua Umum telah melanggar konstitusi dan dinyatakan tidak cakap lagi memimpin kepengurusan PB HMI Periode 2013-2015,” kata Mulyadi dalam jumpa persnya di kantor Sekretariat PB HMI, Jalan Diponegoro Nomor 16, Jakarta, Sabtu 3 Mei lalu.‎

0 komentar:

Posting Komentar

| Yakin-Usaha-Sampai |