“Tuduhan-tuduhan yang diungkapkan oleh Mulyadi dengan mengklaim pengurus lainnya adalah tindakan fitnah dan pengkhianatan,”
APAKABARHMI – Wakil
Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI)
Chairul Sahbana Tarigan menerangkan, manuver Sekjen PB HMI Mulyadi P Tamsir
yang mendesak mundur Ketua Umum PB HMI M Arief Rosyid adalah upaya penzaliman
dan makar oleh oknum serta penghinaan terhadap gerakan Islam.
“Tuduhan-tuduhan
yang diungkapkan oleh Mulyadi dengan mengklaim pengurus lainnya adalah tindakan
fitnah dan pengkhianatan,” kata dia dalam siaran persnya, Selasa (6/5).
Dia
menduga ada kepentingan yang ingin menghancurkan gerakan HMI. Sebab, HMI saat
ini sedang menjalankan tujuan mulia. Ia pun menyerukan kepada seluruh kader
kader HMI serta umat Islam di seluruh dunia untuk tetap bersatu membesarkan
HMI.
“Tentunya
dia juga merusak citra organisasi besar ini. Kalau sadar diri yang seharusnya
mundur adalah dia, kasihan HMI,” ujarnya.
Menurutnya
keberadaan Mulyadi yang menjadi pengurus HMI telah merusak semangat kaderisasi
dan persatuan nasional. Mulyadi juga telah melanggar Undang-undang Kepemudaan
Nomor 40 tahun 2009 yang menegaskan tentang batasan usia pemuda Indonesia yakni
15 sampai dengan 30 tahun.
“Mulyadi
berumur 33 tahun, seharusnya dia yang bertaubat dengan mengundurkan diri. Ini
adalah tindakan makar bagi seorang kader HMI dan seorang warga negara dengan
tidak mematuhi hukum undang undang yang sudah disahkan dan ditetapkan oleh
DPR,” tegasnya.
Sebelumnya,
Sekretaris Jenderal PB HMI, Mulyadi P Tamsir dan sejumlah fungsionaris Pengurus
Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) menyatakan mosi tidak percaya kepada
Ketua Umum PB HMI, Muhammad Arief Rosyid Sasan dan meminta untuk mundur dari
jabatannya.
“Ketua
Umum telah melanggar konstitusi dan dinyatakan tidak cakap lagi memimpin
kepengurusan PB HMI Periode 2013-2015,” kata Mulyadi dalam jumpa persnya di kantor
Sekretariat PB HMI, Jalan Diponegoro Nomor 16, Jakarta, Sabtu 3 Mei lalu.
0 komentar:
Posting Komentar