APAKABARHMI - Himpunan
Mahasiswa Islam (HMI) menyatakan lahirnya Undang-Undang Desa sangat berdampak
kepada pola pembangunan sehingga harus dipikirkan benar-benar kesiapan
kelengkapan perangkat dan pengawasan masyarakat.
"Lahirnya UU Desa akan membawa implikasi yang sangat besar bagi pola
pembangunan," kata Ketua Umum PB HMI Arief Rosyid Hasan di Jakarta, Senin
(17/2/2014).
Menurut Arief, karena itu sangat dibutuhkan persiapan yang matang guna
melengkapi beragam perangkat guna mendukung lahirnya desa-desa berdaya dan
mandiri di Tanah Air.
Ia juga menginginkan agar aspek kebermanfaatan dari lahirnya UU Desa juga
benar-benar bakal membawa peningkatan kesejahteraan masyarakat, mengurangi
pengangguran, mencegah urbanisasi, dan membuka lapangan kerja baru.
Ia mengemukakan hal tersebut karena menyorot fenomena desentralisasi yang
selama ini diharapkan membawa kemakmuran dan peningkatan pelayanan publik
tetapi malah melahirkan "raja-raja kecil" di berbagai daerah yang
korup dan kolutif.
"Penerapan UU Desa yang memberikan kewenangan anggaran kepada desa sebesar
1 miliar harus didukung penuh. Tetapi, besarnya kewenangan tersebut harus
dikawal oleh seluruh elemen bangsa," ujarnya.
Ia menegaskan, konsepsi pembangunan berbasis desa sangatlah baik, akan
tetapi jika implementasinya salah, UU desa hanya akan melahirkan kesalahan baru
dalam proses pembangunan di Indonesia.
Untuk itu, menurut dia, banyak hal yang harus disiapkan antara lain
sumber daya manusia aparatur desa, sistem keuangan, serta tata laksana dan cara
pembuatan program.
Selain itu, lanjutnya, perlu pula untuk meluaskan pemahaman mengenai
prinsip transparansi dan akuntabilitas, pengelolaan keuangan dan pembuatan
laporan, asesmen atau penilaian kebutuhan hingga evaluasi dan monitoring
program.
"Termasuk pula sosialisasi kepada masyarakat luas mengenai anggaran
dana untuk desa yang langsung diterima dari APBN, sehingga masyarakat bisa
menjadi alat kontrol yang paling ampuh untuk mengawasi setiap kegiatan
desa," ucap Ketua Umum PB HMI.
Sumber: http://www.siarnusa.com
0 komentar:
Posting Komentar