Jakarta, GATRAnews – Sudah ke empat kalinya bangsa Indonesia menggelar pemilihan
umum (pemilu). Idealnya pemilu yang ke empat dalam era reformasi ini ada
peningkatan kualitas berdemokrasi serta kualitas dalam penyelenggaraannya.
Kualitas Pemilu juga dapat dinilai dari sisi partisipasi pemilih, kejujuran dan
sportifitas peserta dan independensi penyelenggara dalam hal ini Komisi
Pemilihan Umum (KPU) dari tingkat pusat hingga, propinsi hingga kabupaten/kota.
Menurut perolehan hasil
quick count beberapa lembaga survei, angka Golput saat ini cukup besar jika di
banding Pemilu 2009. Besarnya angka golput ini menunjukkan KPU telah gagal
dalam mensosialisasikan, dan diperkuat dengan fakta dimana banyak pemilih yang
tidak mengetahui tata cara pencoblosan. Buruknya lagi, dalam hal teknis, banyak
temuan tertukarnya surat suara yang mustahil terjadi karena salah kirim surat
kecuali ditangani oleh petugas buta huruf, kasus ini terjadi di 23 propinsi.
Propinsi Jawa Barat yang
memiliki 20% suara dari total DPT keseluruhan banyak ditemukan masalah, yang
paling fatal adalah tertukarnya surat suara. “Akibatnya 21 kabupaten/kota KPUD
Jabar terpaksa menggelar PSU di hampir 300 TPS di Jabar,” kata Ketua HMI Cabang
Bandung Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan, dan Pemuda Achyar Al-Rasyid ketika
dihubungi, Selasa (15/4).
Achyar melihat juga ada
indikasi KPU Jabar beserta KPUD Kabupaten/Kota sudah kehilangan objektifitas
dan cenderung berpihak pada parpol tertentu. Indikasi ini diperkuat dengan
temuan kecurangan sistematis dan keberpihakan KPUD Kabupaten Indramayu, yang
tidak sigap mengantisipasi pemadaman listrik saat penghitungan suara. “Dan KPUD
Kabupaten Bogor yang seolah bekerja untuk parpol tertentu, dengan ditemukannya
surat suara yang telah tercoblos,” ujarnya.
Dia menegaskan, kasus
tertukarnya surat suara patut diduga sebagai kejadian yang by design karena hal
tersebut memberikan kesempata untuk berbuat curang. Sehingga sangat berpotensi
mengarah pada politik transaksional bagi pihak yang berkepentingan dalam
pemilu. “Kecurangan dan potensi manipulasi dengan banyaknya temuan surat suara
yang sudah dicoblos, rusak, dan tertukar. Temuan-temuan tersebut semakin
mendukung dugaan adanya kecurangan dan kegagalan dalam penyelenggaraan pemilu,”
tegas dia.
HMI Bandung, kata dia,
meminta KPUD Jabar serta KPUD Kabupaten Indramayu dan KPUD Kabupaten Bogor
bertanggung jawab atas hal tersebut. “Sanksi berupa pemberhentian secara tidak
hormat harus dijatuhkan oleh DKPP, karena ini dapat dikatakan sebagai tindak
pidana pemilu,” pungkasnya.
Sumber: http://www.gatra.com
0 komentar:
Posting Komentar