Jumat, 18 April 2014

Jakarta, GATRAnews – Sudah ke empat kalinya bangsa Indonesia menggelar pemilihan umum (pemilu). Idealnya pemilu yang ke empat dalam era reformasi ini ada peningkatan kualitas berdemokrasi serta kualitas dalam penyelenggaraannya. Kualitas Pemilu juga dapat dinilai dari sisi partisipasi pemilih, kejujuran dan sportifitas peserta dan independensi penyelenggara dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dari tingkat pusat hingga, propinsi hingga kabupaten/kota.
Menurut perolehan hasil quick count beberapa lembaga survei, angka Golput saat ini cukup besar jika di banding Pemilu 2009. Besarnya angka golput ini menunjukkan KPU telah gagal dalam mensosialisasikan, dan diperkuat dengan fakta dimana banyak pemilih yang tidak mengetahui tata cara pencoblosan. Buruknya lagi, dalam hal teknis, banyak temuan tertukarnya surat suara yang mustahil terjadi karena salah kirim surat kecuali ditangani oleh petugas buta huruf, kasus ini terjadi di 23 propinsi.
Propinsi Jawa Barat yang memiliki 20% suara dari total DPT keseluruhan banyak ditemukan masalah, yang paling fatal adalah tertukarnya surat suara. “Akibatnya 21 kabupaten/kota KPUD Jabar terpaksa menggelar PSU di hampir 300 TPS di Jabar,” kata Ketua HMI Cabang Bandung Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan, dan Pemuda Achyar Al-Rasyid ketika dihubungi, Selasa (15/4).
Achyar melihat juga ada indikasi KPU Jabar beserta KPUD Kabupaten/Kota sudah kehilangan objektifitas dan cenderung berpihak pada parpol tertentu. Indikasi ini diperkuat dengan temuan kecurangan sistematis dan keberpihakan KPUD Kabupaten Indramayu, yang tidak sigap mengantisipasi pemadaman listrik saat penghitungan suara. “Dan KPUD Kabupaten Bogor yang seolah bekerja untuk parpol tertentu, dengan ditemukannya surat suara yang telah tercoblos,” ujarnya.
Dia menegaskan, kasus tertukarnya surat suara patut diduga sebagai kejadian yang by design karena hal tersebut memberikan kesempata untuk berbuat curang. Sehingga sangat berpotensi mengarah pada politik transaksional bagi pihak yang berkepentingan dalam pemilu. “Kecurangan dan potensi manipulasi dengan banyaknya temuan surat suara yang sudah dicoblos, rusak, dan tertukar. Temuan-temuan tersebut semakin mendukung dugaan adanya kecurangan dan kegagalan dalam penyelenggaraan pemilu,” tegas dia.
HMI Bandung, kata dia, meminta KPUD Jabar serta KPUD Kabupaten Indramayu dan KPUD Kabupaten Bogor bertanggung jawab atas hal tersebut. “Sanksi berupa pemberhentian secara tidak hormat harus dijatuhkan oleh DKPP, karena ini dapat dikatakan sebagai tindak pidana pemilu,” pungkasnya.

Sumber: http://www.gatra.com

0 komentar:

Posting Komentar

| Yakin-Usaha-Sampai |