![]() |
Sekjen PBHMI, Mulyadi P Tamsir |
APAKABARHMI – Sebanyak sembilan ketua bidang dan sebagian besar wakil
sekretaris jenderal Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) menyatakan
mosi tidak percaya kepada Muhammad Arief Rosyid Hasan dan meminta untuk mundur
dari jabatanya sebagai Ketua Umum PB HMI. Pernyataan serupa ikut disampaikan
Sekretaris Jenderal PBHMI.
"Ketua umum telah
melanggar konstitusi dan dinyatakan tidak cakap lagi memimpin kepengurusan PB
HMI Periode 2013-2015," ungkap Sekjen PBHMI, Mulyadi P Tamsir kepada
wartawan di Sekretariat PB HMI, Jalan Diponegoro No 16 A Jakarta (Sabtu, 3/5).
Dia menjelaskan mosi
tidak percaya dilayangkan karena Arief Rosyid melakukan pelanggaran terhadap
enam konstitusi organisasi. Pertama, proses pelantikan yang dilakukan telah
melewati batas waktu dan tidak dihadiri dua mide formateur yang dibuktikan
Surat Keputusan tidak ditandatangani ketua mide formateur.
Pelanggaran kedua,
melakukan pengesahan cabang tidak sesuai mekanisme konstitusi. Ketiga,
memanipulasi hasil-hasil Kongres XVIII di Jakarta. Keempat, kegiatan organisasi
dilakukan tidak terencana dan tidak substansial serta bermotif kepentingan
pribadi.
"Pelanggaran kelima,
menyusun struktur kepengurusan hasil resuffle tidak sesuai dengan amanah
kongres dan amanah pleno 1. Dan keenam, pengambilan keputusan dilakukan tanpa
melalui mekanisme organisasi rapat harian, serta pelaksanaan kegiatan tanpa
sepengetahan Pengurus Besar seperti sosialisasi OJK, perpindahan sekretariat,
dan lain-lain," beber kader HMI asal Kalimantan Barat itu.
Selain pembacaan mosi
tidak percaya, kata dia, empat dari tujuh pimpinan sidang Kongres HMI juga
membenarkan adanya pemalsuan hasil kongres HMI ke-28 yang dilakukan Arif Rosyid.
"Hal itu dibuktikan
dengan surat pernyataan yang ditanda tangani di atas materai," demikian
Mulyadi.
Sumber: http://m.rmol.co/
0 komentar:
Posting Komentar